Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sleman no 80 tahun 2009 tetang pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil, maka Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman tentang pemenuhan hak anak atas Akte Kelahiran melalui fasilitas pelayanan kesehatan.
Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Melalui Puskesmas Gamping II :
- Surat Pengantar dari Desa dan F201 (Asli),
- Form F202 dari Puskesmas,
- Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu bayi baru lahir,
- Kartu Keluarga / C.1 (Nama anak baru lahir sudah tercantum),
- Surat Nikah,
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan Praktek,
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-.
Persyaratan No 3 s/d 5 untuk dibawa yang Asli dan Fotocopy Legalisasi 1 Lembar. Keterangan lebih lanjut hubungi Puskesmas Gamping II pada Jam kerja.
