PROFIL TAMAN OBAT KELUARGA (TOGA) PADUKUHAN GEPLAKAN
1. Latar Belakang
Sejak tahun 1990 halaman rumah seluas kurang lebih 300m2 milik Bapak Kasi Yuliantono yang terletak di dusun Geplakan RW 06, Banyuraden, Gamping, Sleman mulai ditanami TOGA. Awalnya beliau memiliki hobi menanam tanaman hias ataupun tanaman herbal, kemudian beliau memanfaatkan TOGA hanya untuk kebutuhan keluarganya sendiri akan obat obatan alami. Beliau merubah halaman rumahnya yang ditumbuhi pohon bambu dan pohon pisang menjadi taman herbal. Ditaman herbal milik pak Yuli terdapat kurang lebih terdapat 60 jenis tanaman TOGA, seiring berjalannya waktu warga disekitar rumah Bp. Kasi Yuliantono banyak juga yang memanfaatkan tanaman tersebut. Salah satunya digunakan sebagai obat herbal. Menurut beliau, TOGA memiliki banyak khasiat yang sudah terbukti untuk kesehatan dan untuk pengobatan secara alami, selain itu juga membuat halaman rumah beliau menjadi lebih asri dan lebih sejuk. Beliau mendapatkan berbagai macam TOGA saat sedang bertugas keliling Indonesia sebagai koordinator Security sebelum pensiun.
Beliau juga tidak segan berbagi pengetahuannya tentang TOGA ke warga di sekitar rumahnya. Karena menurut beliau berbagi ilmu dengan orang banyak itu jauh lebih bermanfaat. Menurut beliau, budidaya TOGA sebenarnya dapat dilakukan oleh setiap keluarga, karena bisa dibudidayakan di pekarangan atau halaman rumah. Hanya diperlukan sedikit ketelatenan untuk menyiram, merawat dan memberi pupuk organik pada TOGA tersebut.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum kegiatan pengelolaan kesehatan masyarakat dan pembudidayaan serta pemanfaatan hasil taman obat keluarga adalah :
a. Surat Bupati Sleman tanggal 4 Februari 2014 No. 448/00207 tentang Pemanfaatan lahan pekarangan untuk Taman Obat Keluarga;
b. Surat Camat Gamping tanggal 7 Oktober 2015 No. 400/378 tentang Hari Kesehatan Nasional;
c. Keputusan Camat Gamping No. 53/KPTS/GP/2016 Tanggal 3 Maret 2016 tentang Tim Pembina Taman Obat Keluarga (Taman Toga) Tingkat Kecamatan Gamping Tahun 2016;
d. Peraturan Kepala Desa Banyuraden Nomor 01 Tahun 2016 Tanggal 17 Mei 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
e. Keputusan Kepala Desa No. 48/Kepkades/Bnr/2015 Tangal 30 Desember 2015 tentang Gerakan perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) Desa Banyuraden;
f. Surat Keputusan No. 05 Tahun 2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Lokasi dan Pengurus Taman Obat Keluarga Tingkat Desa Banyuraden yang berisi (1) menunjuk Taman Toga Desa Banyuraden di Modinan, (2) menetapkan Pengurus Taman Toga Desa Banyuraden, (3) memberikan tugas kepada pengurus Taman Toga Desa Banyuraden yaitu melakukan koordinasi, pengelolaan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan taman toga.
g. Keputusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sleman tentang Penetapan Hasil Evaluasi Desa Unggulan dalam rangka Bulan Bakti Gotong-Royong Masyarakat dan Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Kabupaten Sleman Tahun 2016.
3. Tujuan Kegiatan
- Tujuan Umum
Pemanfaatan taman obat bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan kekayaan hayati alam Indonesia melalui obat atau tanaman berkhasiat obat disekitar kita.
- Tujuan Khusus
Di samping tujuan umum diatas, kegiatan ini memiliki tujuan khusus antara lain:
a) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemanfaatan lahan pekarangan;
b) sebagai lumbung hidup, warung hidup, dan apotik hidup bagi keluarga;
c) Terwujudnya lingkungan yang tertata, bersih dan sehat;
d) Optimalisasi usaha keluarga melalui upaya peningkatan pendapatan keluarga.
