Profil Komunitas Peduli Anak (KPA)
A. Latar Belakang
- Jumlah anak usia 0-14 tahun di Kecamatan Gamping : 25,78%.
- Meningkatnya Kejahatan seksual pada anak (2 kasus di tahun 2014 yang didampingi puskesmas).
- Meningkatnya Jumlah anak yang mudah mengakses pornografi melalui media Internet/Hp (ditemukan di 2 SD Wil. Gamping).
- Meningkatnya Kasus Bullying (Ditemukan 5 SD Wil. Gamping).
- Masih Banyak orang tua belum menerapkan Pola Asuh Positif.
- Masih Banyak guru yang mudah memberikan label pada anak.
- Masih Banyak “School refusal” dibiarkan dan tidak ditangani.
- MENDUKUNG SLEMAN MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK.
B. Definisi dan Sasaran KPA
> Definisi KPA
Komunitas yang terdiri dari orang tua, guru, tokoh masyarakat dan masyarakat yang memiliki kepedulian pada anak.
> Sasaran KPA
Semua Anak tanpa diskriminasi baik yang masih dibawah kandungan maupun anak yang berusia 18 tahun.
C. Dasar Pemikiran
- Pemerintah menetapkan tahun 2013-2014 adalah tahun darurat nasional kejahatan seksual terhadap anak.
- KPAI per April 2015 mencatat terjadi 6006 kasus kekerasan anak di Indonesia, 1032 kasus terkait kekerasan seksual pada anak.
- Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
- Instruksi melibatkan seluruh elemen pemerintahan > dari kementrian hingga kepala daerah.
D. Landasan Hukum
- UUD tahun 1945 pasal 28 B ayat 2
- UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
- UU No. 4 Tahun 1979 tentang Penyandang cacat
- UU No. 22 Tahun 19 97 tentang Narkotika
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
- UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Instruksi Presiden No 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti kejahatan Seksual Terhadap anak
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak no 2 tahun 2010 tentang Rencana aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
E. Tujuan Komunitas Peduli Anak > Tujuan Umum
- Mendorong kegiatan preventif, promotif terkait kepedulian anak baik dari segi kesehatan fisik dan psikologis.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli pada hak-hak anak melalui pola asuh positif.
- Melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
- Mendukung Gamping sebagai Kecamatan Layak Anak dan Sleman menuju Kabupaten Layak Anak.
> Tujuan Khusus
Anak-anak :
- Agar anak tahu cara mencegah Bullying, kejahatan seksual, menghadapi pola asuh yang negatif, mengantisipasi masalah Kesehatan fisik dan mental.
Orang tua / keluarga :
- Psikoedukasi parenting agar orang tua mengetahui cara penerapan pola asuh positif.
- Psikoedukasi antisipasi kejahatan seksual agar dapat mengajarkan pada anak secara langsung.
- Memberikan psikoedukasi Kesehatan fisik dan mental agar orang tua memahami secara dini dan mampu mendeteksi masalah pada anak.
Masyarakat :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam upaya preventif terjadinya kejahatan seksual, penerapan pola asuh yang negatif dan masalah-masalah kesehatan fisik dan psikologis pada anak.
- Pembentukan Komunitas Peduli Anak sebagai bentuk komitmen dan sarana warga untuk melindungi anak-anak dari berbagai kekerasan.
F. Program Kegiatan KPA
- Psikoedukasi Tumbuh Kembang Anak/SDIDTK.
- Sosialisasi Hak-Hak Anak.
- Psikoedukasi Parenting/ Pola Asuh.
- Psikoedukasi Antisipasi Kejahatan Seksual.
- Psikoedukasi Bahaya Rokok Pada Anak.
- Psikoedukasi Bullying.
- Pendampingan psikologis.
- Konseling kelompok.
- Terapi Permainan Tradisional.
- Sosialisasi Sleman Kabupaten Layak Anak.
- Screning Kesehatan Mental ( SMP dan SMA).
- Screning Perkembangan Mental Anak PAUD dan TK.
