Profil Singkat TOGA “Suka Maju” Modinan

PROFIL TAMAN OBAT KELUARGA (TOGA) PADUKUHAN MODINAN

1.Latar Belakang

Sebagian besar penduduk di Indonesia masih banyak yang tinggal di Pedesaan atau di daerah pegunungan yang pada umumnya masih belum terjangkau oleh oleh pelayanan kesehatan yang memadai, baik dari pemerintah maupun swasta. Dari mereka masih banyak yang berekonomi lemah kurang mampu.

Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kondisinya sudah tidak sebagaimana di atas, akses ke kota sudah semakin mudah, obat kimia mudah didapatkan. Pemahaman tentang obat sudah semakin tinggi, namun efek obat kimia cukup banyak dan memunculkan masalah baru.

melihat kondisi tersebut, obat tradisional ditampilkan sebagai salah satu pengobatan alternatif yang sangat penting artinya, khususnya untuk penanganan/pelayanan kesehatan primer (PKP), baik sebagai obat preventif maupun sebagai pengobatan (kuratif).

Pengobatan tradisional dengan menggunakan taman obat tidaklah asing bagi masyarakat Indonesia, karena sebelum Indonesia merdeka para leluhur dan masyarakat pelosok desa sudah menggunakan taman obat tersebut hingga sekarang, pengobatan tradisional masih diakui keberadaannya di kalangan masyrakat luas. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintag yang terus membina dan mengembangkannya, penanganan/pelayanan kesehatan primer (PKP), baik sebagai obat preventif maupun sebagai pengobatan tradisional.

Taman obat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pelaksanakan pengendalian kesehatan. Taman obat sudah dikenal sejak dahulu dalam pengobatan tradisional, namun penggunaannya sebagai bahan baku utama belum dimanfaatkan secara optimal, sedangkan upaya yang telah dilakukan masih tertuju kepada khasiat dan kegunaanya saja.

Dengan dukungan Kementerian Kesehatan RI terhadap pengobatan tradisional da dalam Kepmenkes No 1076/S/VII/2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional yang menggunakan tanaman obat-obatan. Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Sampai Saat ini telah diketahui tidak kurang 30.000 jenis tumbuhan yang tumbuh liar maupun yang telah dibudidayakan, sebagai tanaman obat tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM,2003).

Program pemerintah Kabupaten yaitu gerakan Pembangunan Desa Mandiri (Gebang Dema) salah satu pilarnya adalah memprioritaskan pembangunan yaitu peningkatan pertanian secara luas dan usaha pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan taman obat keluarga melalui kelompok ibu-ibu Dasa Wisma, PKK di tingkat ibu-ibu rumah tangga dan dikelola oleh masing-masing desa, salah satu program desa yang dikembangkan oleh ibu-ibu PKK adalah taman obat keluarga (TOGA). Alasan penggunaan TOGA antara lain: (1) efek samping tidak ada (jika digunakan secara besar), (2) efektif untuk menyembuhkan penyakit tertentu, (3) murah harganya karena dapat taman sendiri dan tersedia disekitar kita, (4) mudah diolah, (melengkapi obat kimia).

2. Dasar Hukum

Dasar hukum kegiatan pengelolaan kesehatan masyarakat dan pembudidayaan serta pemanfaatan hasil taman obat keluarga adalah :

a. Surat Bupati Sleman tanggal 4 Februari 2014 No. 448/00207 tentang Pemanfaatan lahan pekarangan  untuk Taman Obat Keluarga;

b. Surat Camat Gamping tanggal 7 Oktober 2015 No. 400/378 tentang Hari Kesehatan Nasional;

c. Keputusan Camat Gamping No. 53/KPTS/GP/2016 Tanggal 3 Maret 2016 tentang Tim Pembina Taman Obat Keluarga (Taman Toga) Tingkat Kecamatan Gamping Tahun 2016;

d. Peraturan Kepala Desa Banyuraden Nomor 01 Tahun 2016 Tanggal 17 Mei 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok;

e. Keputusan Kepala Desa No. 48/Kepkades/Bnr/2015 Tangal 30 Desember 2015 tentang Gerakan perilaku Hidup Bersih  Sehat (PHBS) Desa Banyuraden;

f. Surat Keputusan No. 05 Tahun 2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Lokasi dan Pengurus Taman Obat Keluarga Tingkat Desa Banyuraden yang berisi (1) menunjuk Taman Toga Desa Banyuraden di Modinan, (2) menetapkan Pengurus Taman Toga Desa Banyuraden, (3) memberikan tugas kepada pengurus Taman Toga Desa Banyuraden yaitu melakukan koordinasi, pengelolaan, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan taman toga.

g. Keputusan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sleman tentang Penetapan Hasil Evaluasi Desa Unggulan dalam rangka Bulan Bakti Gotong-Royong Masyarakat dan Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Kabupaten Sleman Tahun 2016.

3. Permasalahan

Berdasarkan fakta yang ada didusun Modinan bahwa banyak keluarga yang menanam TOGA baik langsung ditanam ditanah maupun di media lain seperti polybag, kaleng bekas, platik bekas dan sebagainya yang diletakan disekitar rumah yang diolah sebagai obat untuk pertolongan pertama bagi keluarga, dan didukung oleh kenyataan bahwa di dusun Modinan masih banyak lahan terbuka, maka kondisi tersebut berpotensi untuk kegiatan pemanfaatan lahan untuk memelihara tanaman penghasil bahan obat tradisional. Tanaman tersebut antara lain dalam bentuk taman obat seperti jahe merah, binahong, lidah buaya, pandan wangi, temu lawak, sirih merah, cabai jawa, kumis kucing, daun salam, lengkuas (laos), jeruk purut, jeruk nipis, jambu biji, temu ireng, temu lawak, bengle, dlingo, temu kunci, kunir/kunyit, kencur, kelir, sambiloto, adas, insulin, okra dan sereh. Tanaman buah dan sayur berkhasiat obat seperti mahkota dew, belimbing, markisah, pepaya, alpukat, melati, nangka, singkong, seledri, bayam, tomat, cabe dan tanaman bahan makanan atau minuman lainnya.

Upaya penanaman dan pemanfaatan TOGA sebagai pengobatan tradisional dan mengetahui karakteristik pengobatannya sangat diperlukan, selain itu diperlukan juga pengetahuan tentang upaya pembuatan media informasi tertulis tentang khasiat tanaman bahan makanan atau minuman berkhasiat obat yang ada di sekitarnya.

Dari Identifikasi masalah diatas, permasalahan yang akan dipecahkan dengan budidaya dan pemanfaatan hasil tanaman keluarga adalah : (1) bagaimana memberikan pemahaman kepada warga untuk memanfaatkan lahan sempit, (2) bagaimana memberikan pemahaman kepada warga bahwa taman obat atau berkhasiat obat akan membantu keperluan obat bagi keluarga, (3) bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memanfaatkan lahan untuk ditanami berbagai tanaman dalam rangak penghijauan, dan (4) bagaimana masyarakat memanfaatkan hasil atau khasiat taman obat keluarga baik untuk konsumsi keluarga maupun dijual untuk menambah pendapatan keluarga.

4. Tujuan Kegiatan

  • Tujuan Umum

Pemanfaatan taman obat bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta melestarikan kekayaan hayati alam Indonesia melalui obat atau tanaman berkhasiat obat disekitar kita.

  • Tujuan Khusus

Di samping tujuan umum diatas, kegiatan ini memiliki tujuan khusus antara lain:

a) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pemanfaatan lahan pekarangan;

b) sebagai lumbung hidup, warung hidup, dan apotik hidup bagi keluarga;

c) Terwujudnya lingkungan yang tertata, bersih dan sehat;

d) Optimalisasi usaha keluarga melalui upaya peningkatan pendapatan keluarga.

5. Manfaat Kegiatan

Kegiatan Pemanfaatan hasil taman obat keluarga bermanfaat antara lain:

a) Sebagai ajang Promosi kesehatan keluarga dan lingkungan;

b) Menggugah kesadaran masyarakat untuk menanam tanaman yang bernilai guna;

c) menyediakan informasi pilihan pengobatan alternatif;

d) Memanfaatkan area lingkungan rumah dan pekarangan;

e) Menambah nilai keasrian dan kesejukan halaman/lingkungan rumah;

f) Meningkatkan penghasilan  keluarga (jika hasilnya berlebih);

g) Mencegah berbagai macam penyakit apabila mengkonsumsi taman obat secara rutin;

h) Sebagai pengobatan pertama jika terjadi kecelakaan (P3K);

i) Sebagai obat penyakit luar dan dalam;

j) Untuk mempercantik diri (tanaman berkhasiat kosmetik);

k) Sebagai media hiburan dan peyaluran hobby bercocok tanam;